Terungkap, Perusahaan Batu Bara di Jambi Tak Pernah Ajukan Izin Melintas Jalan Nasional ke Kementerian PUPR

Terungkap, Perusahaan Batu Bara di Jambi Tak Pernah Ajukan Izin Melintas Jalan Nasional ke Kementerian PUPR

Macet truk batu bara di Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rupanya dalam aktivitas batu bara d JAMBI selama ini, ada pelanggaran besar yang seolah dibiarkan begitu saja.

Ada aturan, bahwa pemilik perusahaan yang ingin melintas jalan nasional, harus mengantongi izin terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan oleh Sosilawati, Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I, pada Musrenbang yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu 5 April 2023.

Dia mengatakan, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, disebutkan bahwa  angkutan batu bara adalah penyebab utama kerusakan jalan. 

BACA JUGA:Soal TPP Merangin Belum Dibayar, Ini Jawaban BPKAD

BACA JUGA:Bikin Jalan Nasional Macet, Gubernur Jambi Al Haris Persilakan DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus Batu Bara

Sehingga lanjut Sosilawati, diputuskan bahwa sebelum jalan khusus selesai, angkutan batu bara harus distop dulu. 

“Kerusakan itu disebabkan oleh angkutan batu bara,” tegasnya. Ini karena anggaran pembiayaan pemeliharaan jalan, lebih besar.  

“Usia jalan yang seharusnya bisa sampai 10 tahun, kini hanya empat tahun saja,” katanya.

Dia mengatakan, angkutan batu bara yang melintas jalan nasional di Jambi, sudah bisa dipastikan overload.

BACA JUGA:Wabup Bungo Pimpin Pelepasan dan Penyaluran Bantuan Pangan

BACA JUGA:Nikmati Pasar Ramadan IM3 di GOR Kotabaru Jambi, Ada Festival Makanan Seru hingga Hadiah Menarik Puluhan Juta

Sementara, kemampuan kapasitas jalan nasional yang hanya 8 ton. 

Namun, dirinya mengatakan, ada kemungkinan angkutan batu bara bisa melintas di jalan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: