Ibarat Fenomena Gunung Es, Ini Penjelasan Mengenai Korupsi Seksual

Ibarat Fenomena Gunung Es, Ini Penjelasan Mengenai Korupsi Seksual

ilustrasi--Pixabay

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Meski istilahnya masih asing di telingan masyarakat, namun pada praktiknya korupsi seksual sudah marak dilakukan sejumlah oknum.

Seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korupsi seksual diibaratkan seperti fenomena gunung es yang sekilas hanya terlihat puncaknya saja.

Hal ini seperti diungkapkan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kimbul Kusdwijanto dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.

Sementara itu, Peneliti Sextortion Theodora Putri menyebutkan, keterkaitan hubungan seksual dengan korupsi ternyata cukup erat.

BACA JUGA:Gara-gara Lakukan ‘Open BO’, WNA Uzbekistan dan Maroko Diamankan Petugas Imigrasi

BACA JUGA:Fauzi Ansori: Angkutan Batu Bara di Jambi Menguasai Jalan Nasional, Masyarakat Dibuat Tak Nyaman

Dibeberkan Theodora, kejahatan tersebut masuk dalam bentuk korupsi seksual lewat gratifikasi seksual, suap seksual, dan sextortion.

Theodora menerangkan, gratifikasi seksual dan sual seksual biasanya terjadi apabila hubungan seksual dijadikan “fasilitas” dalam menyuap.

Biasanya, kata Theodora, “fasilitas” ini disediakan oleh pihak yang berkepentingan, dan “korban” datang tanpa paksaan atau karena profesi.

Adapun pada sextortion, Theodora mengatakan korban dipaksa menukar haknya dengan hubungan seksual yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Palestina Sebut Indonesia Korban FIFA

BACA JUGA:Pengolahan Air Gambut di PTPN VI, Tekan Ongkos Produksi

Misalnya, kata Theodora, penyidik memaksa menukar status penahanan dengan hubungan seksual.

Di sini, lanjut Theodoram ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam korupsi seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id