THR 2023 Bagi ASN Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Ada Penambahan Tunjangan Hingga 50 Persen

THR 2023 Bagi ASN Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Ada Penambahan Tunjangan Hingga 50 Persen

ilustrasi uang. Pemkot Jambi siapkan uang THR untuk ASN dan anggoga dewan-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023, menyampaikan diperkirakan pada 4 April THR sudah mulai dicairkan.

Sri Mulyani menyebutkan, THR 2023 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, yang terdiri dari ASN pusat, prajurut TNI dan Polri, serta pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Kemudian ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru serta guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.

BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Molis

BACA JUGA:Terbaru...Cek Pendaftaran CPNS 2023 Khusus Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 4.138 Kebutuhan, Begini Cara Daftarnya

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tahun 2023 ini THR diberikan sebesar gaji pokok, serta terdapat juga beberapa tambahan berupa tunjanga.

Ia menyebutkan jika tunjangan yang diberikan merupakan tunjangan yang melekat pada gaji ASN atau pensiunan pokok tersebut.

Adapun tunjangan yang melekat tersebut seperti tunjangan jabatan structural fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan umum lainnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan seperti pada sebelumnya, untuk pembayaran THR tahun ini, ASN juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Jambi Gelar Forum Ekonomi dan Bisnis Triwulan 1 2023

BACA JUGA:Duit Korupsi untuk Biaya Pilgub dan Pileg, Istri Bupati Kapuas Minta Uang dan Barang Mewah ke SKPD

Dikatakan Sri Mulyani, ASN daerah juga akan mendapatkan THR dan tunjangan yang diberikan pemerintah tersebut.

Bagi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta sesuai dengan kemampuan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id