Posisi Hakim jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Fasilitas dan Tunjangannya Wow, Cek di Sini

Posisi Hakim jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Fasilitas dan Tunjangannya Wow, Cek di Sini

Ilustrasi ketok palu hakim.-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay

(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Batanghari Berstatus Siaga Awas, Tinggi Muka Air Sungai Batanghari Naik, 3 Kecamatan Berdampak Banjir

BACA JUGA:14 Kebakaran di Kota Jambi, Ini Penyebabnya

Pasal 7 

(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. 

(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; dan

b. perlindungan terhadap keluarga. Tunjangan Hakim Tingkat Banding Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti 

A. 

1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000 

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000 

BACA JUGA:Masa Pandemi Usai, Kapan Jambi Mulai Endemi Covid-19, Ini Kata Dinkes Provinsi Jambi

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak di Tambak Sari Kota Jambi, Dinas PUPR Sebut Lagi Proses Tender

3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000 

4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000 

5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com