Dua Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mabes Polri

Dua Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Ist/jambi-independent -

Dengan demikian tuntutan jaksa penuntut umum pada Bambang selama tuga tahun penjara batal.

Sebagaimana diberitakan, Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga lanjutan Liga 1 antara tuan rumah Arema menghadapi Persebaya.

BACA JUGA:Makin Terang Benderang, MenPAN RB Keluarkan SE Pengadaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi CPNS 2023 Paling Dibutuhkan

BACA JUGA:Persaingan Ketat, Seleksi Penerimaan CPNS 2023 Lebih Selektif, Ini 4 Kebijakan Pengadaan CPNS 2023

Usai pertandingan yang dimenangkan Persebaya tersebut, sejumlah suporter tuan rumah Arema masuk ke dalam lapangan hingga terjadi kericuhan.

Petugas kepolisian yang berjaga di dalam stadion lantas melepaskan tembakan gas air mata, yang menyebabkan banyak orang meninggal dunia akibat sesak nafas dan berdesakan saat akan keluar dari stadion. *

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri Hormati Putusan Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id