LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya

Foto Mario Dandy bersama Agnes Gracia Haryanto-ist/jambi-independent.co.id-

Disebutkam Hasto, rekomendasi tersebut berkenaan agar KemenPPPA dan KPAI dapat mendampingi AG.

Kemudian, memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia, Cek Harga Pertalite-Pertamax di Jambi per 14 Maret 2023

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Ini 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Singgung Keterangan Saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id