LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya
Foto Mario Dandy bersama Agnes Gracia Haryanto-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15) ditolak oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak salah seorang pengurus GP Ansor.
AG merupakan kekasih dari Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penolakan perlindungan AG diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang telah digelar Senin 13 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:22 Provinsi dan 334 Kabupaten Kota Terima Penghargaan “Universal Health Coverage”
BACA JUGA:Siloam Jambi Edukasi Masyarakat Tentang Gagal Ginjal
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023, mengatakan permohonan pgggggerlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Hasto menyebutkan, Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Diterangkannya, dalam Pasal 28 (1) huruf a diatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.
Kemudian huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
BACA JUGA:OJK Tegas Minta Pelaku Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan kepada Konsumen
Hasto mengatakan, status hukum AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Meski permohonan perlindungan AG ditolak, namun Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id