Berkendara dibawah Umur Siap Siap Kena Tilang Mulai 1 April 2023
Kasatlantas Polres Bungo Iptu Steffan-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satlantas Polres Bungo akan segera melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara di bawah umur serta kedapatan tidak mengunakan helm saat berangkat ke sekolah.
Ini karena anak di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah selalu menjadi atensi pihak Satlantas Polres Bungo.
Beberapa waktu lalu, pihak Satlantas Polres Bungo juga sempat menyurati beberapa sekolah dan Dinas Pendidikan Bungo untuk melarang anak di bawah umur membawa kendaraan.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas, Iptu Steffan menegaskan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi mulai hari ini. Namun, tak dipungkiri juga akan ada tindaklanjuti dari pihak Satlantas jika surat tersebut tak diindahkan.
BACA JUGA:Apa Kabar Gaji Guru Honorer Kota Jambi yang Belum Cair, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Jambi Maulana
"Jadi jangan kaget. Jangan protes kalau kita tiba-tiba ke sekolah untuk melakukan upaya yang diperlukan,” tegasnya, Senin 13 Maret 2023.
Ia menyebutkan dampak dari anak yang membawa kendaraan ke sekolah juga meresahkan masyarakat. Seperti konvoi dan kebut kebutan sehingga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Adapun saat ini, pihak kepolisian juga menunggu dukungan dan kerjasama dari orang tua siswa yang berperan sebagai kontrol anak dalam perjalanan menuju sekolah.
Steffan melanjutkan, pada tanggal 1 April 2023 pihaknya akan melakukan penindakan berupa penilangan nanti pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah terkait tindak lanjut dari sosialisasi ini.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 13 Maret 2023, Antam dan USB Masih Stagnan
“Misal, motornya diamankan dulu di sekolah yang ambil orang tuanya. Itu juga bisa. Kita bersifat fleksibel. Tergantung dari pihak sekolah,” lanjutnya.
Perwira balok dua itu mengungkapkan jika dirasa perlu, pengamanan kendaraan juga akan dilakukan di kantor Satlantas.
“Penegakan hukum berupa tilang akan kami lakukan mulai tanggal 1 April 2023,” pungkas dia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: