Gadaikan Mobil Cicilan, Warga Kumpeh Diganjar Hukuman Penjara 10 Bulan

Gadaikan Mobil Cicilan, Warga Kumpeh Diganjar Hukuman Penjara 10 Bulan

ilustrasi diborgol--

“Pelanggan ACC yang mengalami masalah selama masa kredit sebaiknya datang langsung ke kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi terbaik agar terhindar dari masalah hukum,’’ ujar Michael.

Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:PWI Provinsi Jambi Terima Penghargaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak 

BACA JUGA:Sejumlah SPBU di Kota Jambi Tampak Lengang, Antrean Masih Tampak di Pompa Pertalite untuk Motor

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900 ribu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: