Gadaikan Mobil Cicilan, Warga Kumpeh Diganjar Hukuman Penjara 10 Bulan
ilustrasi. Oknum ASN Pemprov Jambi terancam dipecat.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Jambi dipenjara selama 10 bulan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Kejadian ini berawal dari H yang membeli mobil Daihatsu Grand Max/PU secara kredit di salah satu perusahaan leasing.
Baru cicilan ke-5, H kemudian mangkir membayar cicilan. Setelah ditelusuri oleh pihak leasing ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke E sebagai pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut kemudian menjual kembali mobil H ke pihak keempat.
BACA JUGA:Guru Honorer di Kota Jambi Belum Gajian 3 Bulan, Dinas Pendidikan Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera
Akibat kejadian tersebut pihak leasing melaporkan H dan juga E sebagai pihak penadah ke polisi dan akhirnya H diproses di pengadilan dengan tuntutan penjara 1 tahun sedangkan E dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada H selama 10 bulan dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.
E selaku pihak ketiga juga ikut dijatukan hukuman 1 tahun penjara dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.
Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Jambi Michael Wahyu Samuel angkat bicara menanggapi kasus tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Bungo Tindak lanjut 'Curhat' Gelar Rapat Masalah Banjir di BTN Lintas Asri
BACA JUGA:Langgar Jam Operasional, Polda Jambi Amankan 22 Truk Angkutan Batu Bara
Michael mengatakan, bahwa antara ACC dan debitur sudah menandatangani perjanjian pembiayaan bersama sehingga debitur berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas.
Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut maka debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: