Bejat, Pelaku Tega Perkosa Istri Sepupu Sendiri yang sedang Hamil hingga 3 Kali
Pelaku pemerkosaan terhadap istri sepupu sendiri yang sedang hamil-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id
BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satreskrim unit PPA Polres Batanghari kembali mengungkap kasus ruda paksa pencabulan pemerkosaan.
Pelaku diketahui berinsial WA. WA melakukan pemerkosaan terhadap istri sepupu kandung yang berinisial KD yang sedang hamil muda.
Pelaku WA melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dengan teganya meruda paksa istri sepupu kandungnya.
Diketahui Wa pria memiliki istri dan memiliki dua orang anak dengan tega melakukan pemerkosaan terhadap istri sepupu kandungnya yang berinisial KD.
BACA JUGA:Wow...Bantu Pengobatan Indra Bekti, Raffi Ahmad Transfer Rp 1,2 Miliar
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Jambi Edukasi Badan Usaha Pelayanan Peserta JKN di Rumah Sakit
KD merupakan korban pemerkosaan dari pelaku wa saat diperiksa dalam keadaan hamil tiga bulan.
Adapun pelaku melakukan aksi bejat pemerkosaan tersebut sudah sebanyak dua kali. Hal ini dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari yang pada saat suaminya tidak sedang di rumah.
Pelaku WA dengan ruda paksa perkosa terhadap istri sepupu kandung dengan cara mencekik dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim.
Namun nasib naas saat akan melakukan ketiga kalinya di Pematang Pondok Kebun Durian, korban berinisial KD berontak dan melaporkannya ke perangkat desa hingga melaporkanya ke Polsek Pemayung.
BACA JUGA:Supir Truk Canter yang Menabrak Pengendara FU hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Batanghari/AKP Piet Yardi menjelaskan KD merupakan istri sepupu Wa yang diperkosa sebanyak tiga kali dalam sedang keadaan hamil.
KD berstatus sudah menikah sirih yang kini beru berusia 16 tahun. KD di ruda paksa sepupu suami hingga korban KD mengalami depresi berat. Seperti ketakutan berlebih apabila terdengar suara jendela dan pintu.
Sementara itu Wa saat diwawancara dihadapan awak media tidak mengakui melakukan ruda paksa.
Pelaku WA mengaku hanya bercumbu dan menyentuh alat kelaminnya yang masih menggunakan busana.
Wa perbuat seperti itu lantaran tergiur dengan kemolekan tubuhnya KD hingga birahi memuncak. Sehingga tak bisa menahan nafsu birahinya.
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan 6 JPU dan 3 Kapolsek Polres Batanghari
BACA JUGA:Ternyata, Manusia hanya Butuhkan 11 Menit dalam 1 Hari Untuk Olahraga, Bisa Kurangi Resiko Kematian
"Akibat perbuatannya, WA dikenakan undang undang perlindungan anak dengan subsider undang undang seksual dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,"ujarnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: