Khawatir Bisa Selundupkan Narkoba, Kanwil Kemengkumham Larang Lato-lato Masuk Lapas di Jambi

Khawatir Bisa Selundupkan Narkoba, Kanwil Kemengkumham Larang Lato-lato Masuk Lapas di Jambi

Ilustrasi lato-lato. Kanwil Kemenkumham Jambi melarang mainan ini masuk ke lapas se-Provinsi Jambi.-Freepik/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Demam lato-lato, hingga saat ini belum usai, baik di kalangan anak-anak, hingga dewasa. 

Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, melarang mainan lato-lato masuk ke dalam Lapas. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, larangan tersebut bukan tanpa alasan.

Diberlakukannya larangan itu, menurutnya karena bentuk lato-lato yang bulat berpotensi menjadi sarana menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.

BACA JUGA:Saidina, Korban Tenggelam di Sungai Batang Tebo Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Unbari Keluarkan Surat Edaran untuk Dosen dan Karyawan, Ini Isinya

Kekhawatiran ini yang membuat Kanwil Kemenkumham Jambi mengambil langkah tersebut, untuk meminimalisir upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Selain bisa menjadi media untuk menyelundupkan narkoba, lato-lato juga bisa berbahaya.

Kata Aris, lato-lato juga rawan digunakan sebagai alat untuk memukul atau melempar orang lain. Tak hanya itu, menurutnya talinya juga bisa saja digunakan untuk menjerat. 

Atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan warga binaan serta petugas Lapas, maka mainan yang sedang viral itu, dilarang masuk ke dalam Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Pengumuman Guru Lulus PPPK Paling Lambat 10 Maret 2023, Peserta Berharap Tak Molor Lagi

BACA JUGA:Ini Makna Logo dan Maskot Porprov XXIII Jambi 2023

Aris Muanandar mengaku bahwa larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Lapas dan rutan yang ada di Provinsi Jambi.

Hal tersebut kata dia, juga telah diteruskan kepada para petugas. Kemudian disampaikan kepada kerabat warga binaan yang akan berkunjung ke Lapas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: