Tersangka Kasus Pembunuhan Jalani Rekontruksi di Dusun Senamat

Tersangka Kasus Pembunuhan Jalani Rekontruksi  di Dusun Senamat

Rekonstruksi kasus pembunuhan-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Ali Yamat bin Aji Dimat alias Bolot akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan atas korban bernama Zaini warga pal 16  Warga Dusun Senamat Kecamatan Pelepat Muaro Bungo.

 

Kasus pembunuhan tersebut menyita perhatian banyak masyarakat Kabupaten Bungo. Pasalnya Ali Yamat alias Bolot yang dikenal penderita tuna rungu dengan secara sadis dan membabi buta menghabisi nyawa korban tidak jauh dari kediamannya pada hari Rabu 18 Januari 2023 pukul 20.30 wib malam.

 

Kapolsek Pelepat IPTU Torang Tua Munthe mengatakan jika pihaknya menggelar rekan ulang adegan pembunuhan di lokasi tempat kejadian perkara dengan 25 adegan di 3 TKP dengan 4 saksi.

 

"Alhamdulillah rekonstruksi semua berjalan lancar tertib dan dari 25 adegan reka ulang  ini diadegan ke 21. Reka ulang terjadi saat pelaku mengeksekusi korban dengan cara membacok leher korban hingga tewas sehingga mengalami luka parah,"ujarnya.

BACA JUGA:Novrianda, Korban Tenggelam di Sungai Batang Tebo Ditemukan Tewas Sejauh 3,5 Km dari Lokasi Tenggelam

BACA JUGA:Unbari Keluarkan Surat Edaran untuk Dosen dan Karyawan, Ini Isinya

 

"Selanjutnya pada rekonstruksi ini dihadirkan tersangka dan kemudian saksi sehingga terjadi kesesuaian. Mudah mudahan  segera menjadi kelengkapan dan BAP bisa dilanjutkan kepenuntutan dan persidangan,"ujarnya Kapolsek.

 

Iptu TT Munthe mengatakan, kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku.

 

Sehingga terjadi cekcok hingga pelaku mengambil sebilah senjata tajam dan langsung menghujam di tubuh korban tepat nya di tangan kanan korban.

 

Tidak puas hingga di sana, karena korban lari, pelaku terus mengejar korban hingga ke rumah tetangga sambil terus menghujamkan senjata tajam yang digunakan ke tubuh korban. Hingga korban terkapar dengan sabetan terakhir tepat di leher korban.

BACA JUGA:Terciduk Saat Tidur, Begini Detik Detik Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap, Wajah Garang Berubah Memelas

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gubernur Jambi Al Haris Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

 

”Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 dengan hukuman 15 tahun penjara dan atau 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun penjara,"ujarnya Kapolsek.

 

Demi lancar nya proses rekonstruksi adegan pembunuhan, Polres Bungo menerjunkan personil yang langsung di pimpin oleh Kabag OPS Polres Bungo AKP H Darmawan, SH beserta jajaran nya dan dari Kejaksaan Negeri Bungo Teguh Priyatno.

 

AKP H. Darmawan berpesan kepada seluruh masyarakat pal 16 Dusun Senamat yang sedang menyaksikan proses berlangsung nya reka adegan untuk dapat sama sama menciptakan Kamtibmas.

 

"Alhamdulillah proses rekonstruksi hari ini berjalan dengan tertib aman dan terkendali.  Kami sangat berterimakasih kepada seluruh jajaran yang saat ini sedang menjalankan tugasnya,"ungkap Darmawan.

BACA JUGA:Rumah Dinas Walikota Dan Sekda Sungai Penuh Disorot, Praktisi Hukum : Pelanggaran Terhadap UU

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gubernur Jambi Al Haris Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

 

"Ke depan kami berharap hal yang seperti ini tidak lagi terjadi. Mari bersama kita menciptakan Kamtibmas di lingkungan kita,"harap Kabag OPS Polres Bungo AKP H. Darmawan. *

 

.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: