Rumah Dinas Walikota Dan Sekda Sungai Penuh Disorot, Praktisi Hukum : Pelanggaran Terhadap UU

Rumah Dinas Walikota  Dan Sekda Sungai Penuh Disorot, Praktisi Hukum : Pelanggaran Terhadap UU

Rumah pribadi Walikota Sungai penuh yang disewa menjadi Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh-Foto: Saprial-Jambi-independent.co.id

SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Langkah Pemkot Sungai Penuh menyewa rumah pribadi Walikota Sungai Penuh dan rumah pribadi Sekda Kota Sungai Penuh menjadi rumah Dinas Walikota dan rumah Sekda, mulai mulai disorot.

Tokoh dan praktisi hukum hingga pengamat kebijakan publik mulai buka suara terkait hal ini.

Feri Siswadi, Dosen STIE  Sakti Alam Kerinci (SAK)  kepada jambi-independent.co.id  mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya berdasarkan pengalaman tidak boleh rumah pribadi pejabat disewa untuk dijadikan rumah dinas pejabat tersebut.

"Yang boleh pemerintah menyediakan rumah dinas walaupun statusnya sewa tapi dari pihak ke tiga dan nilai sewanya juga berdasarkan standar normal ,"terangnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kerinci dan Sungai Penuh Diguncang Gempa, Pusat Gempa di Pesisir Selatan Sumbar

BACA JUGA:Merasa Sering Gemetar dan Lemas, Hati Hati Bisa Jadi 7 Penyakit Ini Mengintai Anda

Sementara itu, Viktor, Praktisi Hukum Kerinci saat ditanya soal  apakah Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dan Sekda di bolehkan, menyewa rumah pribadi sebagai rumah Dinas?

Dijelaskan Viktor bahwa menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Selanjutnya berdasarkan PP nomor 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara. 

Artinya berdasarkan ketentuan tersebut, pengadaan rumah dinas harus melalui penganggaran, atau telah ada ketentuan tata cara dalam peraturan pemerintah di atas tentang tata cara pengadaan rumah jabatan. 

BACA JUGA:Bawa Tas Besar, Rafael Alun Trisambodo Hadir Penuhi Panggilan KPK

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gubernur Jambi Al Haris Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

Selanjutnya, apabila kemudian pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mengenai pengelolaan APBD, dan apabila penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar.

"Larangan Kepala Daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi,"bebernya.

 Menurut Viktor, yang terjadi pada rumah dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh  bisa dikatakan penyewaan rumah pribadi kepala daerah.

BACA JUGA:Adipura Hadir Kembali di Kota Jambi

BACA JUGA:Macet Parah Selama 2 Hari, Rute ke Sarolangun Hilang dari Google Maps

"Hal ini tidak sesuai dengan tata cara pengadaan rumah dinas dan itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan,"tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: