Masih Berstatus PNS, Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambo, Ini Alasannya

Masih Berstatus PNS, Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambo, Ini Alasannya

Rafael Alun Trisambodo-Foto : tangkapan layar-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri  Keuangan Sri Mulyani menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini dilakukan karena status Rafael Alun Trisambodo yang saat ini dalam proses pemeriksaan oleh aparat hukum atau KPK.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Dikatakan Suahasil bahwa Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafael sebagai ASN dengan tujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan. 

BACA JUGA:Promo KFC Hari ini, Dapatkan Gratis Super Besar 1, Simak Caranya

BACA JUGA:Waduh Ketahuan Deh..Seorang Pria Pesan PSK, Ternyata yang Datang Istri Sendiri

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. 

Sebab, dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri. 

"Pegawai yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, sehingga pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar 

Untuk itu, Suahasil menekankan Rafael Alun hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kerinci dan Sungai Penuh Diguncang Gempa, Pusat Gempa di Pesisir Selatan Sumbar

BACA JUGA:Rumah Dinas Walikota Dan Sekda Sungai Penuh Disorot, Praktisi Hukum : Pelanggaran Terhadap UU

Sehingga, Rafael Alun masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN.

"Saya ingatkan sekali lagi Saudara RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," imbuh Suahasil.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David (17), anak dari pengurus GP Ansor memutuskan untuk mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo disampaikannya dalam surat terbukanya pada Jumat, 24 Februari 2023. Rafael mengundurkan diri dari ASN terhitung mulai Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Merasa Sering Gemetar dan Lemas, Hati Hati Bisa Jadi 7 Penyakit Ini Mengintai Anda

BACA JUGA:Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Pencopotan ini buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20 tahun). 

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael dalam surat terbuka bertanda tangan materai 10 ribu yang diterima, Jumat, 24 Februari 2023. *


Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul Kemenkeu tolak pengunduran diri rafael alun trisambodo


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id