Kasus Brigadir J, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta

Kasus Brigadir J, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani persidangan-ist/jambi-independent.co.id-

3.Selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

BACA JUGA:Ini Fakta Tentang Kerokan Bagi Tubuh Manusia, Jangan Salah Lakukan

BACA JUGA:Kini Umrah Lebih Mudah, Kemenag Hapus Syarat Penggunaan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umrah

Hal yang meringankan yakni:

1.Terdakwa belum pernah dihukum 

2.Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan Hakim terhadap Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan Jaksa.

BACA JUGA:Mario Dandy Ngaku Nyesal Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma, Minta Berdamai?

BACA JUGA:Ternyata Bukan Agnes Gracia Haryanto, Ini Sosok Perempuan yang Buat Mario Dandy Marah dan Aniaya David

Ferdy Sambo Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Ini Dia Profil Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id