Pemerintah Tak Tegas, Truk Batu Bara Tanpa Stiker Nomor Lambung Masih Beroperasi di Jambi

Pemerintah Tak Tegas, Truk Batu Bara Tanpa Stiker Nomor Lambung Masih Beroperasi di Jambi

Peresmian stiker nomor lambung untuk truk batu bara di Jambi, beberapa waktu lalu. Hingga kini, program tersebut belum mampu mengurangi masalah kemacetan di Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harapan masyarakat JAMBI bisa mengurangi macet akibat truk batu bara, sepertinya tertunda lagi.

Pasalnya, program pemasangan stiker nomor lambung pada truk batu bara, belum memberikan efek pada kemacetan.

Pasalnya, truk batu bara yang tak memiliki stiker nomor lambung, kenyataannya masih bisa beroperasi di jalanan.

Padahal, pemerintah sudah gembar gembor bahwa mulai 20 Februari 2023, truk batu bara tanpa stiker nomor lambung tak boleh beroperasi di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kota Jambi Makin Macet, Wakil Wali Kota Jambi Sebut Wacana Jalan Layang

BACA JUGA:Sri Mulyani Dukung Proses Hukum pada Kasus David, Besuk Korban Penganiayaan di ICU

Lagi-lagi, rupanya ada toleransi. Hal ini diakui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya.

Dia mengatakan, toleransi tersebut diberikan agar angkutan yang berada di bawah transportir tersebut, segera mendaftarkan kendaraannya di aplikasi Simsalabim.

Sehingga, kemudian bias segera mencetak stiker yang telah diatur oleh pemerintah.

Kata dia, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membuat surat penyataan yang ditandatangani sopir truk batu bara.

“Nantinya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membuat surat pernyataan yang akan ditanda tangani para sopir angkutan batu bara, dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk segera mencetak stiker, sehingga mereka bisa tetap beroperasi membawa angkutan batu bara,” katanya.

BACA JUGA:Terungkap, Teman Wanita Mario Dandy Jadi Sosok Baru di Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Ini Perannya

BACA JUGA:SMA Tarakanita, Tempat Sekolah Pacar Mario Dandy Buka Suara soal Status Agnes Gracia Haryanto Sekarang

Ismed kemudian menyebutkan, saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi belum bisa mendata secara pasti kendaraan yang belum berstiker atau belum terdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: