Seorang Balita Tewas di Tangan Ibu Kandungnya, Ini Penyebab dan Kronologis Lengkapnya

Seorang Balita Tewas di Tangan Ibu Kandungnya, Ini Penyebab dan Kronologis Lengkapnya

Seorang ibu tega memukul anaknya hingga tewas-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id

BANGKO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang ibu tega memukul anaknya yang masih balita menggunakan sapu hingga tewas.

 

Penyebabnya ternyata hanya karena sang anak tak menghiraukan sang ibu yang meminta diambilkan air.

 

 Peristiwa ibu rumah tangga yang tega memukul anaknya hingga tewas yang terjadi di RT 09, Lingkungan Sungai Mas, Kelurahan Pasar Atas Bangko.

 

Diketahui ternyata perempuan ini merupakan warga Koto Kayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Universitas Prasetya Mulya Keluarkan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

BACA JUGA:Ini Dia Profil Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma

 

Peristiwa pilu yang erjadi pada Jum’at (24/02) kemarin sekitar pukul 09.00 Wib, bermula, korban Depano (5) tahun yang pada saat itu sedang asik bermain.

 

Namun ibunya meminta untuk membantu mengisi air kedalam ember, karena asik bermain korban tidak menuruti perintah ibunya.

 

Seketika membuat pelaku emosi kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu sapu lidi sebanyak 2 kali tepat di bagian perut.

 

Tak berhenti disitu, pelaku selanjutnya menendang korban sebanyak 3 kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak 1 kali.

BACA JUGA:144 Pejabat Pemprov Jambi Dilantik, Sekda Minta Tingkatkan Kualitas Kerja dan Bersinergi

BACA JUGA:Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy Sudah BAP, Ini Pengakuannya soal Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

 

Merasa tak puas, korban yang masih kecil juga dibanting ke lantai sebanyak 3 kali dan kemudian membenturkan kepala korban kelantai sebanyak 3 kali. 

 

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian pergi untuk bekerja dan meninggalkan korban di rumah bersama kakaknya.

 

Namun sekira pukul 12.00 Wib pelaku mendapat telpon dari anak perempuannya yang menerangkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras tidak seperti biasanya dan tidak bisa dibangunkan.

 

Mendapat informasi tersebut selanjutnya pelaku meminta anaknya untuk menjaga korban dan sekira pukul 16.00 Wib pelaku kembali dihubungi oleh anaknya yang menerangkan bahwa korban tidak mau bangun.

BACA JUGA:Kejam! Ibu di Merangin Tega Pukul Anak Kandung Pakai Sapu Hingga Tewas

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Bocah yang Hilang di Sungai Merangin

 

Mendengar hal tersebut pelaku langsung pulang ke rumah untuk melihatnya. Namun kondisi korban belum juga ada perubahan.

 

Sekira pukul 18.00 Wib kemudian pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abun Jani Bangko untuk dilakukan perawatan.

 

Namun setelah dilakukan perawatan tepatnya Sabtu 25 Februari sekira pukul 01.00 Wib korban dinyatakan telah meninggal dunia.

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi dokter jaga yang tugas pada saat itu yang menghubungi personil Sat Reskrim.

BACA JUGA:Kapolsek Muko Muko Gelar Jumat Curhat, Warga Dusun Pekan Keluhkan Keberadaan Tambang Emas Ilegal dan Narkoba

BACA JUGA:Guntur Muchtar Lantik 11 Pengurus Kabupaten dan Kota Perbakin se-Provinsi Jambi

 

Petugas menerangkan bahwa ada korban yang dibawa ke rumah sakit mengalami luka-luka seperti bekas penganiayaan.

 

Mendapat informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan introgasi terhadap ibu korban yang bersangkutan mengakui bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

”Ya, untuk saat ini tersangka yang juga sebagai ibu kandung korban beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin dan untuk korban sendiri malam tadi sudah kita mintakan Visumnya kepada Dokter RSUD Kolonel Abun Jani Bangko," ujar Kasat Reskrim.

 

Terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa  tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Bermain di Sungai Merangin, Bocah 7 Tahun Diduga Hanyut

BACA JUGA:Kades Merbau Minta Jalan Menuju Desa Diperhatikan

 

Dikatakan Rully, apabila dari hasil pemeriksaan nanti  ditemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka akan  di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

 

” Ya terhadap tersangka juga nantinya akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh Psikolog terkait dengan perbuatan tega yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri,"ujarnya.

 

"Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena dari informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan single parent yang tinggal mengontrak di Sungai Mas dan bekerja sebagai buruh laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban,"tutupnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: