Ferdy Sambo Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Sambo-Putri Butuh Penjagaan, Antisipasi Bunuh Diri di Rutan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Sambo-Putri Butuh Penjagaan, Antisipasi Bunuh Diri di Rutan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Lebih Tinggi Ini dari Tuntutan JPU-Disway.id/jambi-independent.co.id-Disway.id

Selain menanggapi soal psikis yang bakal dialami Sambo-Putri, ahli psikologi itu juga mengomentari soal putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Senin 13 Februari 2023 tersebut.

Menurut Reza, dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara 

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sudah Sesuai Rasa Keadilan

“Yaitu karir hakim, marwah MA (Mahkamah Aguh) di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa,” ujarnya, Senin 13 Februari 2023.

“Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,” jelasnya.

Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Pidana Mati dan Putri Candrawathi 20 tahun

Pada sidang putusan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putan vonis bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam dua perkara.

Yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Ibadah Haji 2023, Pemprov Jambi Sewa 10 Armada Bus, Segini Dana yang Disiapkan 

BACA JUGA:Bupati Fadhil Arief Deklarasi Desa Bersinar, Minta Masyarakat Jauhi Narkoba

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawathi juga didakwa karena terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id