Gerak Cepat, Kapolsek Muko Muko Mediasi Permasalahan Jalan Penghubung Antar 2 Dusun di Bungo
Kapolsek Muko-Muko Mediasi Permasalahan Jalan Penghubung Antar 2 Dusun di Bungo-siti halimah/jambi-independent.co.id-
Setelah itu, Kapolsek mengatakan hasil kesepakatan musyawarah yang sudah dilakukan bersama camat, Polsek, perangkat Dusun Suka Jaya, bahwa jalan tersebut boleh dipergunakan dengan muatan maksimal 5 ton.
"Mulai hari ini tidak ada penyetopan mobil pengangkut pasir yg melakukan penambangan secara manual Sehingga ekonomi masyarakat bisa tumbuh berkembang dengan baik," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Jumat Curhat, Sopir Ketek Keluhkan Sampah Berserak di Sungai Batanghari
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Muara Sabak Timur Minta Peran Aktif Pihak Perusahaan dalam Penanganan Karhutla
Kemudian, Rio Suka Jaya akan membuat surat edaran sosialisasi, atas kesepakatan rapat bahwa jalan boleh di lalui oleh warga penambang pasir secara manual.
Kapolsek AKP Moh Hasyim Asyari menekankan, melarang adanya aksi penyetopan oleh oknum tertentu.
Jika masih ada maka akan di lakukan penindakan secara hukum.
Karena Jalan penghubung Tersebut adalah milik Pemda Bungo.
Bukan milik perorangan.
BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Polsek Muara Sabak Timur Antisipasi Karhutla, Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Kapolsek Bungo Gelar Jumat Curhat Bersama Pedagang Pasar Atas
Serta yang mengaspal dan merawat jalan adalah Pemda Bungo, karena masuk jalan lingkungan dan jalan penghubung antara Dusun Suka jaya dengan Dusun Mangunjayo.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: