Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Khusus, Pengawasan dari Pemerintah Harus Ditingkatkan

Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Khusus, Pengawasan dari Pemerintah Harus Ditingkatkan

Ilustrasi batu bara-Pixabay -Pixabay.com

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Sebagai sesama penghasil batubara dan komoditas lain seperti sawit, Provinsi Sumatera Selatan lebih beruntung ketimbang dua provinsi tetangganya, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi.

Kedua provinsi tersebut hingga kini masih berkutat dengan masalah angkutan komoditas yang masih lalu lalang di jalanan umum. 

Sebenarnya, masyarakat di Sumatera Selatan “terbebas” dari kemacetan lalu lintas akibat batubara sejak 8 November 2018 ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. 

Dengan demikian, terhitung pada pencabutan Pergub tersebut, pemprov telah memberlakukan regulasi baru yaitu truk batu bara hanya boleh melintas di jalan khusus yang telah dibangun sepanjang 116 kilometer dari Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat sampai ke Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim. Jalan tersebut saat ini di kelola oleh PT Titan Infra Energy. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Tarif Air Minum yang Baru di 10 Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi, Berdasarkan Usulan Daerah 

BACA JUGA:Film Titanic 3D Tayang, Ini Harga Tiket dan Update Film di Bioskop Cinepolis Mall Lippo Jambi, Wajib Ditonton

Boni Bangun dari Perkumpulan Bersih Sumsel mengatakan jika Pergub 2018 diterapkan secara optimal maka akan mengurangi dampak lingkungan karena debu batu bara.

"Pergub 2018 ketika diberlakukan tidak ditemukan truk batu bara melintas jalan  umum, “ kata Boni. 

"Namun sayangnya, karena melemahnya pengawasan di lapangan, kini mulai muncul truk-truk batubara yang melintas kembali di jalan umum. tetapi kondisi terkini truk kembali ramai," kata dia,

Ia mengungkapkan dari riset yang dilakukan Perkumpulan Bersih Sumsel, batu bara yang diangkut tersebut terbagi menjadi dua status tambang, yaitu tambang rakyat dan tambang milik perusahaan.

BACA JUGA: Kamu Wajib Tahu, Ini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Pakai BBM 

BACA JUGA:Motor Pompa Sumur Bor Rusak, 440 Rumah di Sarolangun Sulit Dapat Air Bersih

Sejauh ini, bukan hanya tambang rakyat tetapi tambang milik perusahaan pun melintasi jalan publik, meskipun saat ini truk-truk pengangkut batu bara sudah menggunakan penutup tetapi debu-debunya masih berterbangan karena memang tidak rapat penutupnya.

Boni mendesak pemerintah melakukan pengawasan yang tegas dan penerapan sanksi atas pelanggaran Pergub 2018 yang mewajibkan angkutan batu bara melalui jalan khusus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: