Tetap Divonis 9 Tahun, Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA

Tetap Divonis 9 Tahun, Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA

Kasasi Alex Noerdin ditolak MA-Foto : Dok sumeks.co-

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tetap harus menjalani masa hukuman 9 tahun di penjara. Sebab, Makamah Agung (MA) RI telah menolak kasasi mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.

Alex Noerdin sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Alex Noerdin lantas mengajukan banding ke PT Palembang, dan vonisnya dikorting menjadi 9 tahun.

Terkait putusan MA tersebut, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya  Redho Junaidi SH MH mengaku belum menerima Salinan atas putusan terhadap Alex Noerdin. Dirinya akan berkoordinasi dengan MA RI terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Tarif PDAM Bakal Naik, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bilang Begini

BACA JUGA:Terduga Jaringan Teroris JI Ditangkap Densus 88 di Lampung

Menurutnya, dengan ditolaknya kasasi oleh MA RI, maka kasus H Alex Noerdin akan kembali pada keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Hanya saja Redho Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya H Alex Noerdin terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau tidak pada Selasa 7 Februari 2023. 

Selain itu, kata Redho, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan semua harta H Alex Noerdin yang disita dan membuka rekening kliennya bersama sang istri.

Redho minta agar keputusan itu dapat dilaksanakan secara utuh, yakni juga membuka rekening kliennya yang diblokir dan mengembalikan semua harta yang disita.

Diakui Redho, ada 10 rekening atas nama Alex Noerdin dan istri yang diblokir Penuntut Umum.

BACA JUGA:Nunggak Pajak, Pj Bupati Tebo Aspan akan Tarik Randis Milik OPD dan Kades

BACA JUGA:Target PKB Samsat Bungo Tahun 2023 Naik Jadi Rp48,7 Miliyar

Selain itu, ada juga harta bergerak dan tidak bergerak milik kliennya yang turut disita, seperti mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com