Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya akan Pulihkan Nama Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya akan Pulihkan Nama Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Mahasiswa UI tewas jadi korban tabrak Pajero tapi ditetapkan tersangka, namanya bakal dipulihkan oleh Polda Metro Jaya-Disway.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, kini polisi mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri.

Kabar dicabutkan status tersangka mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Status tersangka dicabut, Polda Metro Jaya bakal pulihkan nama mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri.

Begitulah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA JUGA:Lembur Hingga Jam 3 Subuh, Karyawan Tak Terima Upah, Video Karyawan Protes PT SAI Viral di Medsos 

BACA JUGA:Status Tersangka Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Dirinya menyampaikan akan memulihkan nama mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri dengan Pajero Sport tersebut, usai adanya hasil dari tim monitoring.

Di mana, kata dia tim monitoring melakukan gelar perkara khusus terkait penyidikan kasus mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan Polri ini.

Hasil dari gelar perkara khusus itu, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, ada dua rekomendasi.

Salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

BACA JUGA:Pasca Gempa Turki, Gempa Bumi Bergeser ke Banten, Berkekuatan 5,2 Magnitudo, 

BACA JUGA:Kapolres Bungo Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2023

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama mahasiswa UI, Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: