Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Ipar Mantan Gubernur Jambi, Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan Padang Lamo

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Ipar Mantan Gubernur Jambi, Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan Padang Lamo

Ismail Ibrahim saat turun dari mobil tahanan Kejari Tebo, beberapa waktu lalu.-Ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Bansos 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos Ini Loh…Cek Nama Anda di Sini

Tetap Sinulingga mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim. 

Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbullah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: