Begini Cara Mendapatkan Bansos 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos Ini Loh…Cek Nama Anda di Sini
Pemilik KIS bisa mendapatkan 5 bantuan dari Kemensos-Foto : Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ada banyak kelebihan yang didapat oleh pemenang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Selain mendapatkan bansos dari bidang kesehatan, juga berpeluang besar mendapatkan jenis bansos lainnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan beberapa jenis bansos pada tahun 2023 ini.
Nah bagi Anda yang memeliki kartu KIS, Anda juga berpeluang besar mendapatkan 5 jenis bantuan lagi apabila terjadi penambahan kuota penerima bantuan pada tahun 2023 ini.
Apa saja kelima bantuan tersebut?
BACA JUGA:Wabup Bakhtiar Lantik 84 Pejabat Struktural di Pemkab Batanghari
BACA JUGA:Roys Mahkota
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini merupakan program Presiden Joko Widodo. Program ini untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM, melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Bantuan Pangan Non Tunai atau yang sering disebut bantuan sembako tetap berbentuk saldo. Hanya saja digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.
Akan tetapi, sejak 2021 silam bantuan ini telah mengubah formatnya. Caranya dengan melakukan penyaluran tidak lagi berbentuk paketan sembako yang bisa diambil dengan menukarkan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berbentuk atm.
Sejak tahun 2022, bantuan BPNT/Sembako ini berbentuk tunai dan diambil per 3 bulan dengan total Rp600.000 di kantor pos. Dengan menunjukkan undangan berisi barcode ketika pengambilannya.
2. PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersyarat non tunai. Bantuan ini diberikan kepada keluarga tidak mampu atau pra sejahtera, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dokter Kulit atau Operasi, Tahi Lalat Bisa Hilang dengan Cara Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com