Terjerat Korupsi Dana Kebersihan, Mantan Direktur RS Kol Abundjani Bangko, Berman Saragih Divonis 2 Tahun

Terjerat Korupsi Dana Kebersihan, Mantan Direktur RS Kol Abundjani Bangko, Berman Saragih Divonis 2 Tahun

Suasana persidangan Mantan Direktur RS Kol Abundjani Bangko-Finarman/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, Berman Saragih divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp648 juta. 

Vonis dibacakan Majelis Hakim Budi Chandra selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota Yofistian  dan Hiasinta Manalu,  di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 30 Januari 2023. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwan  Subsidair Pasal 3 UU  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa Berman Sargih hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," sebut Ketua Majelis Hakim Budi Chandra membacakan amar putusannya. 

BACA JUGA:Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand

BACA JUGA:Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand

Dalam pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Berman Saragih dengan pidan penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Berman dituntut membayar denda dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 200 juta. 

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Muara Bungo Ikuti Diskusi Publik Tentang Program JKN

BACA JUGA:Ini Identitas 3 Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal, Ada Warga Sumatera Selatan dan Lampung

Dalam dakwaan jaksa, Berman Saragih diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021. Terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memerintahkan PPTK untuk menyesuaikan anggaran yang ada. 

Berman kemudian mengajukan permohonan lelang ke ULP Kabupaten Merangin. Setelah proses itu, penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan dengan CV Bukit Mas, dengan direktur atas nama Ropi Aliansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: