OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya
Ilustrasi Pinjaman Uang Secara Online--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada 80 perusahaan fintech peer to peeer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu.
Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
BACA JUGA:Subvarian Omicron Kraken Masuk Indonesia, ini Gejala yang Dirasakan
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
BACA JUGA:Hanya Karena Lampu Jalan, Oknum Polri Mengamuk dan Tombak Warga
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: