OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya

OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya

Ilustrasi Pinjaman Uang Secara Online--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada 80 perusahaan fintech peer to peeer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu. 

Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

BACA JUGA:Subvarian Omicron Kraken Masuk Indonesia, ini Gejala yang Dirasakan

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

BACA JUGA:Hanya Karena Lampu Jalan, Oknum Polri Mengamuk dan Tombak Warga

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: