Kisruh Soal Pelayanan, Ini Jawaban Resmi dari Rumah Sakit Islam Arafah Jambi

Kisruh Soal Pelayanan, Ini Jawaban Resmi dari Rumah Sakit Islam Arafah Jambi

Rumah Sakit Islam Arafah Jambi. DPRD dan Dinkes Kota Jambi, kasus pelayanan pasien hingga meninggal dunia di rumah sakit itu hanya karena miss komunikasi.-net/jambi-independent.co.id-

Sedangkan peralatan yang ada di Rumah Sakit Islam Arafah Jambi, menurutnya sudah lengkap sesuai dengan standar.

“Mengenai kepulangan pasien ada SOP nya dan semuanya sudah ditaati dan dijalankan RSI Arafah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga Kecamatan Danau Sipin, mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Bansos 2023, Pemerintah Berikan Dana Bedah Rumah Rp 20 Juta, Ini Syarat Rumah yang Dapat Bantuan

BACA JUGA:Bawaslu Muaro Jambi Resmi Tutup Pendaftaran PPKD, 1 Desa Ini Kosong Pendaftar

Mereka yang didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Kemanusiaan Jambi (AMPKJ) ini, merupakan keluarga almarhum Rangga.

Diketahui, Rangga meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di Rumah Sakit Islam Arafah Jambi, beberapa waktu lalu.

Keluarganya yang merasa tak puas dengan pelayanan Rumah Sakit Islam Arafah Jambi itu, sempat mengamuk di sana.

Mereka mendatangi Dinas Kota Jambi untuk mencari keadilan. Keluarga almarhum merasa tak terima, terhadap pelayanan Rumah Sakit Islam Arafah Jambi.

BACA JUGA:Ingat ya, Jangan Buang Kulit Ari Salak, Manfaatnya Banyak Banget untuk Kesehatan

BACA JUGA:Minta Pertimbangkan Masa Pengabdian Honorer, DPR RI Desak Rekruitmen PPPK yang Berkeadilan

Dalam pertemuan di Dinkes Kota Jambi itu, pihak keluarga mendesak, agar Wali Kota Jambi mengevaluasi izin Rumah Sakit Islam Arafah Jambi.

Mereka juga meminta agar Pemkot Jambi mencabut izin opersional Rumah Sakit Islam Arafah Jambi tersebut.

“Mereka datang untuk meminta keadlian serta klarifikasi tentang izin operasional RS Arafah,” kata Sekdis Kesehatan Kota Jambi, Taufik.

Mengenai izin operasional kata dia, berdasarkan UU tahun 2009 tentang kesehatan, ada sejumlah ketentuan yang dapat mencabut izin operasional suatu rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: