Anggota DPR RI Minta Guru Honorer Langsung Diangkat PNS atau PPPK : Mau Solusi Seperti Apa Lagi?

Anggota DPR RI Minta  Guru Honorer Langsung Diangkat PNS atau PPPK : Mau Solusi Seperti Apa Lagi?

DPRD RI minta guru hoorer langsung diangkat PNS atau PPPK-Foto : Ilustrasi-Freepik

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rencana penghapusan honorer 2023 menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Baik dari Pemerintah Daerah, akademisi, tenaga honorer hingga Anggota DPR RI dan berbagai pihak terkait lainnya.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki yang meminta tenaga honorer khususnya para guru honorer agar langsung diangkat sebagai PNS ataupun PPPK

Menurutnya, ini salah satu cara pemerintah untuk membalas budi para guru honorer yang bahkan bersedia dibayar hanya Rp 300 ribu/ per bulan. Apalagi, saat ini Indonesia membutuhkan ribuan tenaga guru. Jika guru honorer dihapus, maka jumlah guru di Indonesia semakin berkurang.

Menurutnya, jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan. "Kalau pemerintah berniat baik, seharusnya dia juga membalas budi para guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN," kata Prof Zainuddin, Selasa malam 24 Januari 2023 seperti dikutip dari JPNN.com

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Joko Widodo : Sudah Langsung Ramai

BACA JUGA:Mau Investasi di Tanjab Timur? Boleh Aja, Ini Syarat dari Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu mengatakan bahwa selama ini sudah banyak jasa para guru honorer dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dia menyebut selama ini kekosongan guru itu diisi oleh honorer. Itu sebabnya dia berani mengatakan pemerintah berutang budi kepada para pendidik non-ASN tersebut. 

"Di saat pemerintah belum bisa mengisi guru ASN, itu diisi honorer. Dia mengabdi dengan bayaran 150 ribu, 200 ribu bertahun-tahun," ujar Prof Zainuddin. 

Hal itu disampaikan Prof Zainuddin merespons wacana honorer dihapus 2023 sebagai implementasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. 

Legislator Fraksi PAN DPR RI itu menilai persoalan honorer terutama guru sudah berlarut-larut, bahkan Mendikbud Nadiem Makarim pernah menjanjikan mengangkat 1 juta guru. 

BACA JUGA:Wow, Nasib 4 Shio Ini Bakal Berubah Drastis di Tahun 2023

BACA JUGA:Harga BBM di Jambi Turun Rp2.150/Liter, Simak Daftar Harga Pertalite-Pertamax 25 Januari 2023

Dia mengatakan bahwa pemerintah meminta agar honorer tenang dan jangan khawatir. Namun,  janji tersebut hingga kini tidak pernah terwujud karena pemerintah daerah enggan memanfaatkan peluang tersebut karena gaji mereka bakal dibebankan kepada APBD. 

Belum lagi adanya persoalan guru lulus passing grade (PG) jadi PPPK, tetapi mereka belum mendapatkan formasi sampai saat ini meskipun ada solusi yang sedang dijalankan mengacu skala prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com