Untuk Dapatkan Kuota BBM Subsidi, Bisa Gunakan Cetakan QR Code dan KTP Saat Isi BBM di SPBU

Untuk Dapatkan Kuota BBM Subsidi, Bisa Gunakan Cetakan QR Code dan KTP Saat Isi BBM di SPBU

Ini syarat agar dapat kuota BBM subsidi, bisa gunakan cetakan qr code-Foto : Pertamina-

BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS 2023: Simak Syarat dan Tahapannya, Persiapkan Diri Kamu!

BACA JUGA:Waduh! Imlek 2023, Harga Sawit di Jambi Anjlok, Segini Harganya

e. Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput

 Satu kode QR hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan. Jadi tidak bisa dimanfaatkan oleh banyak kendaraan. 

Permintah gerak cepat lakukan pembatasan pembelian BBM subsidi agar semakin tepat sasaran di kalangan masyarakat.

Selain lakukan pembatasan, pemerintah juga gencar melarang mobil di atas 1.400 cc menggunakan bbm subsidi.

Tak terkecuali kendaraan motor di atas 250 cc juga dilarang menggunakan bbm subsidi alias pertalite.

BACA JUGA:Kemlu RI Kutuk Keras Pembakar Alquran di Swedia, Warganet: Ngutuk Doang Mah Gua Bisa

BACA JUGA:Puasa Rajab 2023, Ini Jadwal dan Tata Cara Serta Niat Lengkap Puasa Rajab

Untuk pembatasan BBM bersubsidi, Pertamina  memberlakukan pembelian BBM Pertalite dan Solar tak bisa lebih dari 20 liter. Namun untuk yang sudah mendaftar Mypertamina bisa dapat konsumsi pertalite dan solat hingga 60 liter per hari.

Jadi sejumlah pengendara harus menggunakan MyPertamina terlebih dahulu karena nantinya akan ada sistem QRcode di dalamnya.

Terkait hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting berikan tanggapan Irto mengatakan, kendaraan atau mobil pribadi yang sudah didaftarkan di MyPertamina tetap dibatasi konsumsi BBM Subsidinya.

Meski dibatasi, jumlah menjadi lebih banyak dari 20 liter per hari menjadi 60 liter per hari. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai, Imlek 2023, Atraksi Barongsai Ramaikan Kelenteng hingga Mall di Kota Jambi

BACA JUGA:Terbaru Dari WhatsApp, Kini Bisa Buat Status Menggunakan Suara Loh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id