b9

Masuk 2026, Begini Cara Mudah Daftar Barcode Pertamina untuk BBM Subsidi

Masuk 2026, Begini Cara Mudah Daftar Barcode Pertamina untuk BBM Subsidi

Memasuki tahun 2026, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar wajib-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Memasuki tahun 2026, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina masih mewajibkan penggunaan barcode atau kode QR khusus.

Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat yang ingin menikmati BBM bersubsidi, tanpa terkecuali.

Kebijakan pendaftaran barcode melalui program Subsidi Tepat sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 Juli 2022. Kini, sistem tersebut telah berlaku secara nasional dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

 

Tanpa barcode Pertamina, pemilik kendaraan roda empat dipastikan tidak akan dilayani saat mengisi Pertalite maupun Solar subsidi di SPBU.

Karena itu, masyarakat diimbau segera mendaftarkan kendaraannya agar tidak mengalami kendala saat pengisian BBM.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Kesalahan Merawat Mobil Hybrid yang Sering Dilakukan, Lakukan Cara Ini

Tujuan Program Subsidi Tepat

Program Subsidi Tepat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Melalui sistem digital ini, data konsumen dapat dipantau secara akurat sehingga potensi penyalahgunaan bisa ditekan.

 

Namun perlu diketahui, tidak semua kendaraan roda empat otomatis berhak membeli BBM bersubsidi. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus berdasarkan fungsi dan kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:Bikin Dompet Aman! Konsumsi BBM Corolla Cross Hybrid Tembus 22 Km/Liter, SUV Paling Irit di Indonesia?

Kriteria Kendaraan Roda Empat Penerima Solar Subsidi

Berikut kategori kendaraan yang diperbolehkan membeli Solar subsidi:

  • Mobil pribadi dengan dokumen resmi dan sah
  • Kendaraan umum berpelat kuning untuk transportasi penumpang
  • Kendaraan angkutan barang, kecuali truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam
  • Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan transportasi air seperti kapal berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat, ASDP, dan motor tempel dengan rekomendasi instansi terkait
  • Kendaraan usaha perikanan untuk nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kendaraan usaha pertanian untuk petani atau kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare
  • Kendaraan layanan pemerintah dan tempat ibadah dengan rekomendasi SKPD
  • Kendaraan usaha mikro dan industri rumahan yang telah diverifikasi SKPD

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova V vs Voxy Bekas 2019: MPV Keluarga Tangguh atau Stylish Modern?

Untuk Pertalite, BBM ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda empat yang memenuhi spesifikasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda tiga hingga saat ini belum diwajibkan mendaftar dalam sistem Subsidi Tepat.

Syarat Pendaftaran Barcode Pertamina

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • Foto KTP pemilik, operator, atau pengemudi kendaraan yang masih berlaku dan terbaca jelas
  • Foto STNK asli bagian depan beserta lembar pajak, diambil secara horizontal dan bukan hasil fotokopi atau scan
  • Foto kendaraan dari sudut depan agak menyamping sekitar 45 derajat, dengan nomor polisi dan jumlah roda terlihat jelas

Untuk Pertalite, foto kendaraan boleh diambil dari depan selama seluruh bagian kendaraan terlihat utuh

Surat rekomendasi instansi terkait bagi konsumen non-kendaraan seperti usaha pertanian, perikanan, atau layanan umum.

BACA JUGA:Honda StepWGN e:HEV vs Toyota Voxy: Duel MPV Keluarga Modern, Mana Paling Worth It?

Ketentuan teknis foto juga harus diperhatikan. Foto harus diambil dari dokumen asli, berwarna, tanpa editan, bukan hasil foto layar, serta berformat JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 30 MB.

Ketentuan Akun MyPertamina

Dalam sistem Subsidi Tepat, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa kendaraan. Setiap kendaraan akan mendapatkan satu kode QR, dan satu alamat email hanya bisa digunakan untuk satu NIK.

Cara Daftar Barcode Pertamina Secara Online

Pendaftaran barcode dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:Honda StepWGN e:HEV Masuk Indonesia, Wagon Modern dengan Pilihan Mesin Bensin

Tahap pertama adalah aktivasi email, dengan membuat akun baru, mengisi data diri, dan melakukan aktivasi melalui email yang dikirim maksimal 24 jam.

Tahap kedua adalah verifikasi data diri, meliputi pengisian alamat, unggah foto KTP, dan verifikasi menggunakan kode OTP. Jika data disetujui, pemilik akun akan menerima notifikasi melalui email.

Tahap ketiga adalah verifikasi data kendaraan, dengan mengunggah foto STNK, foto kendaraan, serta membuat PIN klaim.

Proses pencocokan data kendaraan membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja. Jika disetujui, barcode atau kode QR dapat diunduh dan digunakan di SPBU.

Selain website, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina di Google Play Store dan App Store dengan proses yang lebih singkat.

BACA JUGA:Debut Mobil Listrik Perdana Polytron, G3 Series Tampil Canggih dengan Fitur Parkir Otomatis

Alternatif Pendaftaran Offline

Bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran online, Pertamina juga menyediakan booth pendaftaran offline di SPBU tertentu. Cukup membawa dokumen fisik, dan petugas akan membantu proses registrasi hingga selesai.

Lama Proses Verifikasi dan Solusi Jika Ditolak

Hasil verifikasi data diri biasanya dikirim melalui email dalam beberapa hari. Jika tidak ada notifikasi, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Jika pendaftaran kendaraan ditolak dengan alasan data tidak sesuai, pemilik kendaraan bisa mengunggah ulang dokumen dengan kualitas foto yang lebih jelas. Untuk kendaraan bekas yang nomor polisinya sudah terdaftar, tersedia fitur pengajuan banding dengan melampirkan BPKB, STNK, dan foto kendaraan.

Batas Pembelian Solar Subsidi

BACA JUGA:Penjualan Meroket, Mobil Listrik Polytron Jadi Sorotan, Segini Harga, Spesifikasi, dan Fitur Unggulannya

Pemerintah juga menetapkan batas pembelian Solar subsidi per hari, yakni:

  • Kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter
  • Kendaraan umum dan angkutan barang roda empat maksimal 80 liter
  • Kendaraan umum dan angkutan barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter

Batas ini dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah tanpa melanggar ketentuan BPH Migas.

Sebagai catatan penting, kode QR bersifat pribadi dan tidak boleh dibagikan. Penyalahgunaan barcode atau BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Status sebagai penerima subsidi pun dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru.

BACA JUGA:Komparasi Lengkap Honda Vario 160 dan Yamaha Lexi LX 155: Siapa Paling Worth It di Segmen Skutik?

Jadi, agar pengisian BBM tetap lancar di tahun 2026, pastikan kendaraan Anda sudah terdaftar dan memiliki barcode Pertamina yang aktif. Jangan sampai ke SPBU tapi gagal isi BBM karena belum daftar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: