Soal Tuntutan Bharada E, Ini Ketentuan Justice Collaborator Menurut Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana UIA

Soal Tuntutan Bharada E, Ini Ketentuan Justice Collaborator Menurut Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana UIA

Suparji Ahmad, Guru Besar Pidana Hukum UIA-Ist/jambi-independent -

Dan, sebelum itu, SEMA RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur bahwa sebagai salah satu syarat seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Selain itu, Saksi Pelaku yang mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah apabila pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi Pelaku mengakibatkan posisi Saksi Pelaku dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bupati Tanjab Barat Pingsan di Tengah Pergelaran Nikahan Anaknya 

BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai, Libur Imlek Jasa Marga Sebut 771 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Volume Naik 12 Persen

Dalam kaitan kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator yang sedang ramai diperbincangkan, Suparji Ahmad, kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengungkap suatu kejahatan tersebut berpotensi menyebabkan jiwa terdakwa dalam ancaman. 

Artinya, pengakuan terang-terangan terdakwa Richard Eliezer menembak korban Joshua atas perintah Ferdy Sambo berpotensi membuat jiwa Terdakwa Richard Eliezer menjadi terancam. 

Jadi ancaman tersebut sifatnya potensi, karena jiwa Terdakwa Richard Eliezer terancam lalu siapa yang mengancam? 

Karena diketahui masyarakat umum bahwa Ferdy Sambo dkk juga sama-sama menjadi terdakwa dan ditahan.

BACA JUGA:Jadi Pelaku LGBT, 2 Oknum Polisi LGBT Dipecat Secara Tak Hormat oleh Polda Babel 

BACA JUGA:Mak Ganjar Berikan Penyuluhan Pola Hidup Sehat untuk Para Lansia

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa Richard Eliezer adalah yang secara berulang menembakan senjata api ke arah tubuh korban Joshua, dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga bila dikaitkan dengan dalam rumusan delik pembunuhan Terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai pelaku dalam menghilangkan nyawa korban walaupun tindakannya itu atas perintah yang salah dari Terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang perlu dikritisi mengapa terdakwa Richard Eliezer mematuhi perintah menembak korban Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja Terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain. 

Jadi terlepas apapun motif Terdakwa Eliezer menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat Penuntut Umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu. 

Lalu, yang perlu dikritisi, Terdakwa Eliezer adalah pelaku utama tindak pidana, sehingga perlu pendalaman untuk ditetapkan sebagai Saksi Pelaku (justice collaborator)? 

BACA JUGA:Tidak Hanya Gong Xi Fa Cai, Ini Ucapan Selamat Hari Raya Imlek yang Perlu Diketahui 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: