Ini Identitas Pasutri yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Sang Suami Ternyata Honorer
Pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, karena kedapatan menjual dan menyimpan sabu.-ist/jambi-independent.co.id-
Alhasil, tim menemukan lima paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil extasi warna pink beserta alat hisap sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Susan.
"Dari pengakuan kedua terduga pelaku ini, bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lain nya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya,” sebut AKBP Padli.
BACA JUGA:Turun Gunung
Berbekal dari hasil interogasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut.
Tim berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan 14 paket narkotika jenis sabu.
"Dari total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan itu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram),” kata dia.
Kapolres Tanjab Barat mengatakan, keduanya pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. “AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan,” ujar Kapolres Tanjab Barat.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Sociolla Resmi Hadir di Kota Jambi, Diskon Hingga 70 Persen
BACA JUGA:Kabar Gembira Mulai Februari 2022 Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp11 Ribu per Liter
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: