Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

pemilihan umum-Foto : Ilustrasi-Pixabay

BACA JUGA:Ini Pantangan Saat Perayaan Imlek, Diantaranya Tidak Boleh Keramas

BACA JUGA:Ini Pantangan Saat Perayaan Imlek, Diantaranya Tidak Boleh Keramas

Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 

Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.

Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berdasarkan gaji yang diterima, gaji atau honorarium PPK lebih besar dibanding PPS.

Untuk Pemilu 2024, honorarium ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, gaji yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.

Untuk PPS, honor yang akan diberikan kepada ketuanya setiap bulan sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. (Puji Lestari/disway.id)

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul ketahui perbedaan ppk dan pps mulai dari tugas dan gaji

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id