Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

pemilihan umum-Foto : Ilustrasi-Pixabay

BACA JUGA:Terbentur Regulasi, Asesor Lelang Jabatan PDAM Muaro Jambi Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Ramalan Shio Untuk Besok, 16 Januari 2023, Shio Naga Bisa Manfaatkan Hari untuk Bersenang-senang

Syarat Anggota PPK dan PPS

Menjelang Pemilu 2024, KPU mulai merekrut anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS yang bisa dipahami:

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Berusia paling rendah 17 tahun.

-Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id