Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp18 Juta oleh Oknum Polisi di Polres Tebo, Jadi Atensi Kapolda Jambi

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp18 Juta oleh Oknum Polisi di Polres Tebo, Jadi Atensi Kapolda Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono ingatkan personel jangan berkhianat-ist/jambi-independent.co.id-

“Selain memeriksa anggota, kita juga memeriksa pelapor guna mengambil keterangan-keterangan dan mengumpulkan bukti bukti,” kata Kompol Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi Kamis 12 Januari 2023. 

Lanjut Wakapolres Tebo, kasus ini sudah tahap II dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tebo, kasus ini masih ditangani Kasi Propam Polres Tebo. 

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.

BACA JUGA:Peruntungan Shio Kuda Jelang Imlek 2023, Kerja Keras Selama Ini Bakal Jadi Puncak Kesuksesan

BACA JUGA:14 Jenis BBM Ini Turun Harga Awal Tahun 2023, Termasuk Harga Pertamax, Tapi Harga Pertalite Malah Naik Rp2.350

Dua orang ini terduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Kejadian bermula saat penggerebekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.

Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit. Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satresnarkoba. 

BACA JUGA:Asprov PSSI Jambi Putuskan Tidak Menggelar Kompetisi Liga 3

BACA JUGA:54 Pejabat Eselon III Pemprov Jambi Dilantik, Al Haris: Kita Harapkan Bisa Bekerja dengan Baik

Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personel Satres Narkoba. Diakuinya, ada personel Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp3 juta namun ditolak.

Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp18 juta, bukan Rp3 juta. Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: