Resmi Ditetapkan Tersangka KDRT, Ferry Irawan Wajib Lakukan Hal Ini
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka-Foto : instagram-@ferryirawanreal
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jatim resmi menetapkan aktor Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry Irawan diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya Artis Venna Melinda. Penetapan Ferry sebagai tersangka atas laporan sang istri dan atas bukti bukti yang sudah lengkap.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Dikatakan Kombes Dirmanto bahwa penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu 11 Januari 2023 pihaknya melakukan olah TKP di sebuah hotel kawasan Kota Kediri.
"Polisi sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi saksi," bebernya seperti dikutip dari JPNN.com
Polisi juga mengecek rekaman CCTV serta menemukan barang bukti di salah satu hotel kawasan Kediri, seperti seprai dan handuk yang ada bercak darah.
"Adapun enam (saksi) di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto, Kamis 12 Januari 2023.
"Beberapa sampel darah juga diambil penyidik. Kemarin sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejagung Bekuk Buron Korupsi Jambi, Hindari Petugas Lari ke Genteng Rumah Warga
BACA JUGA:Polsek Marosebo Tangkap Pemalak Sopir Angkutan Batu Bara di Talang Duku
Menurut Kombes Dirmanto, penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan agar bisa datang pada Senin 16 Januari 2023.
"Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com