Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Boleh Dilewati Motor, Berapa Tarifnya?

Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Boleh Dilewati Motor, Berapa Tarifnya?

Ilustrasi jalan tol: Daftar jalan tol di Indonesia yang boleh dilewati motor-Pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay

Jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) diresmikan Presiden SBY pada tahun 2009 dengan panjang 5.438 meter.

Berapa tarif motor yang boleh lewat jalan tol?

Jika dulu kendaraan roda dua dikenakan tarif, maka kini sepeda motor yang hendak melewati jalan tol Suramadu sudah gratis.

BACA JUGA:Asal Mula Permusuhan Kucing dan Tikus, Berdasarkan Legenda 12 Hewan dalam Shio 

BACA JUGA:Pas Main Games Seru Ini, Eh...Tiba Tiba Dapat Saldo DANA Gratis, Begini Loh Caranya

Jika pemotor melewati jalan ini, kini juga sudah dilengkapi dengan jalur khusus sepeda motor.

Jalurnya terpisah dari jalur utama tol yang digunakan roda empat roda empat atau lebih.

2. Jalan Tol Bali-Mandara

Jalan tol Bali-Mandara adalah jalan tol kedua yang boleh dilewati sepeda motor di Indonesia. 

Jalan Tol Bali-Mandara ini dilengkapi pula dengan pengukur kecepatan angin.

BACA JUGA:Wagub Jambi Apresiasi Perhelatan Sepak Bola Piala Gubernur Cup 2023 di Kabupaten Tebo Berjalan Meriah 

BACA JUGA:Para ARMY Ayo Kumpul..! Film Terbaru BTS Yet to Come Segera Tayang, Tiket Dijual 11 Januari 2023

Sehingga, jika angin kencang, tol Bali-Mandara bakal ditutup untuk pengendara motor.

Jika terjadi angin kencang dengan kecepatan 40km/jam atau lebih maka jalan tol ini akan ditutup untuk kendaraan roda dua dengan alasan keselamatan. 

Alat deteksi angin ini terdapat di tiga gerbang yang ada yaitu gerbang Nusa Dua, Ngurah Rai dan Benoa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambi ekspres