PNS Pensiun Bakal Dapat Rp1 Miliar, Pejabat Pemkab Kerinci Sebut Bisa Buka Usaha

PNS Pensiun Bakal Dapat Rp1 Miliar, Pejabat Pemkab Kerinci Sebut Bisa Buka Usaha

Ilustrasi Uang-pixaby.com-

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wacana pemerintah pusat untuk memberikan dana segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan pensiun sebesar Rp1 miliar, juga terdengar hingga di pelosok pemerintahan daerah. Seperti di lingkungan Pemkab KERINCI.

Seorang PNS lingkungan Pemkab KERINCI yang akan emmasuki masa pensiun, Jalan mengatakan, secara pribadi dirinya sangat setuju dengan wacana tersebut.

Apalagi jika memang benar, saat dirinya pensiun akan menerima pesangon Rp1 miliar. Menurutnya, dengan adanya uang sebesar itu, akan dimanfaatkannya untuk membuka usaha.

“Kita setuju untuk dibagikan sekaligus dengan (wacana,red) besaran uang tersebut. Maka kita bisa buat usaha,” kata dia.

BACA JUGA:Atur Posisi Duduk, Ini 7 Cara Mencegah Mabuk Perjalanan

BACA JUGA:HUT Provinsi Jambi ke-66, Kajati Jambi dan Para Kajari Hadiri Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Sebab biasanya, para pensiunan pejabat saat menjalani masa pensiun kerap menggadaikan SK pensiunan ke Bank.

“Tentu dengan adanya dana pensiun Rp1 miliar tersebut bisa digunakan dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas salah satu OPD di lingkungan Pemkab Kerinci, yang telah masuk masa penisun menyebutkan, tak begitu menohok menanggapi wacana tersebut.

Yang jelas kata dia, malasah besaran nilai uang yang diterima nantinya itu relatif. Sehingga bisa membuat pensiunan tenang menjalani masa pensiunnya.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolda Jambi pada HUT Provinsi Jambi ke-66

BACA JUGA:Berani Tantang TNI dan Polri, Begini Nasib Pria Tangguh yang Marah-marah di Bengkel, Kabupaten BungoPNS Pensiun Bakal Dapat Rp1 Miliar, Pejabat Pemkab Kerinci Sebut Bisa Buka Usaha

“Besar kecilnya nilai uang pensiun itu relatif, apalagi nilai uang senantiasa menyusut seiring waktu. Yang terpenting adalah pengelolaan yang tepat sehingga kehidupan pasca purna bakti tetap stabil," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: