PNS Pensiun Dapat Rp1 Miliar, Sekda Sarolangun Sebut Belum Ada Kepastian

PNS Pensiun Dapat Rp1 Miliar, Sekda Sarolangun Sebut Belum Ada Kepastian

Wacana PNS pensiun dapat Rp1 miliar di 2023 -Foto : ilustrasi-

Selain itu, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sarolangun, Sakwan yang juga bakal pensiunan pada bulan April 2023 mendatang berpendapat, bahwa kebijakan itu dari pemerintah pusat. 

Tentunya, selaku pensiunan secara normatif menyetujui kebijakan itu.

BACA JUGA:3 Shio Paling Beruntung Tahun 2023, Pokoknya Full Senyum, Rezeki dan Karir Melejit

BACA JUGA:Ini 5 Cara Mudah Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Cara Mencicilnya

"Kita normatif saja, kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat tentunya kita terima. Namun, kembali lagi pada ketentuan yang berlaku, kalau itu sudah keputusan pusat kita ikuti," ucapnya

Menurutnya, dalam pemabayaran pensiunan tersebut terdapat dua sistem pembayaran ada sistem lama dan ada yang terbaru yakni yang beredar saat ini. 

"Yang jelas kita mengikuti regulasi yang ada, karena ini kebijakan secara nasional. Kalau kita ingin mengikuti metode yang lama tentu kita mendapatkan bulanan. Kalau ingin membuka usaha atau hal lainya bagus juga mengambil metode yang baru artinya kita tidak dapat bulanan," tutupnya.

Skema baru dari pemerintah membuat para pensiunan bisa mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar? Kok bisa?

BACA JUGA:Waduh, Ini 5 Shio Diprediksi Kurang Beruntung Tahun 2023, Tetap Semangat ya!

BACA JUGA:Kok Bisa Pensiun Dapat 1 Miliar? Ini Skema Perhitungannya, PNS Wajib Tahu 

Nah,ada perhitungan khusus yang harus diketahui oleh PNS agar bisa membawa pulang uang sebesar Rp 1 miliar saat pensiun nanti. 

Diketahui, skema baru pensiunan PNS Rp 1 miliar masih review. Perhitungannya mulai dari gaji pokok hingga tunjangan. Sebelumnya isu ini jangan dipolitisasi. PNS berhak dapat pensiun Rp 1 miliar. 

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati menjelaskan, angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran.

Tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri, seperti dikutip sumeks.co dari finance.detik.com, 25 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu, Caranya Mudah Banget, Ikuti Petunjuknya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: