Razia PETI di Dusun Sungai Telang, Polres Bungo Amankan 2 Pelaku dan 2 Ekskavator

Razia PETI di Dusun Sungai Telang, Polres Bungo Amankan 2 Pelaku dan 2 Ekskavator

Tim gabungan melaksanakan razia PETI berhasil mengamankan 2 pelaku dan 2 ekskavator di-Foto : Ima-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim gabungan bersama Polres Bungo kembali melakukan Razia Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin.

Kali ini razia dilaksanakan di Sungai Batang Sabiang Dusun Sungai Telang Kec. Bathin III Ulu Kabupaten Bungo Pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar Pukul 07.00 Wib

Personel Polres Bungo berhasil mengamankan 2 barang bukti. Diantaranya  satu unit layar monitor excavator merk Hyundai dan satu unit computer elektrik excavator merk hyundai.

Polres Bungo juga berhasil mengamankan 2 operator yang sedang beraktivitas di lokasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Kunjungi Jambi Mantap Expo 2023, Bisa Konsultasi Psikologi dan Kesehatan Jiwa Gratis

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur mengatakan tim gabungan bersama Personel Polres Bungo sudah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI.

"Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bungo AKP Darmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo S.I.K” ujar M Nur.

"Dua orang Operator dan sejumlah barang bukti termasuk dua unit ekskavator berhasil amankan dari TKP. Langsung diamankan Polres Bungo untuk selanjutkan di proses secara hukum," bebernya.

Dikatakannya bahwa aktifitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Bungo. Berkat kerja keras dan juga kesabaran tim untuk mengintai aktivitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, berhasil diringkus. 

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Suami Istri di Tanjab Barat Ini Tewas di Tangan Anak Kandung Sendiri

"Duaoperator saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Melanggar Pasal 158 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Terkait aktivitas PETI, Kapolres Bungo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop dan  tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut. "Karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung risiko untuk diproses secara hukum pidana," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: