Jalani Sidang Asusila, Oknum Polwan Mengamuk di Pengadilan, Ini Penyebabnya

Jalani Sidang Asusila, Oknum Polwan Mengamuk di Pengadilan, Ini Penyebabnya

Oknum Polwan mengamuk di ruang sidang-Foto : ilustrasi-Pixabay

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Salah seorang oknum polisi berinisial LA terlihat ngamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 3 Januari 2023.

Tersangka LA ngamuk, diduga tidak terima saat sejumlah awak media mengambil gambar saat sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Dua oknum anggota polisi, Briptu MD dan Briptu LA disidang kasus asusila. Keduanya dipergoki selingkuh di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya didakwa pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

BACA JUGA:Bantuan Prakerja Tahun Ini Menjadi Rp 4,2 Juta per Individu

Kedua tersangka merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.  Kasus ini terungkap setelah seorang pria melaporkan istrinya, Briptu LA ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan.

Laporan itu disampaikan setelah pelapor memergoki keduanya selingkuh di kamar hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 2 Juli 2022 lalu. 

Aksinya salah satu oknum yang marah terlihat dari luar ruang sidang yang tertutup untuk umum itu.

"Kamu ambil gambar ya, kamu dari mana, siapa yang menyuruh kamu ambil berita," cetus tersangka LA dengan nada emosi sambil menunjuk wartawan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Suami Istri di Tanjab Barat Ini Tewas di Tangan Anak Kandung Sendiri

BACA JUGA:Bagaimana Perkembangan Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat? Simak Penjelasannya

Tidak cukup sampai disitu, dari pantauan diluar ruang sidang tersangka LA usai sidang juga terlihat kembali mengamuk diduga tidak terima kasusnya diliput media.

Didampingi tim penasihat hukumnya, dia sembari mengumpat dengan nada kesal terhadap seseorang (diduga sebagai pelapor) yang tidak lain suami tersangka LA.

"Kamu ini sok-sok an nyuruh media. Mengurus anak saja tidak becus," hardik tersangka LA kepada seseorang diduga suami tersangka LA sebagai pelapor. 

Sementara itu, majelis hakim PN Palembang terpaksa menunda sidang pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang. Alasannya, dua hakim berhalangan hadir.

BACA JUGA:Pemerintah Bayar Uang Ganti Untung Lahan untuk Jalan Tol Betung-Jambi, Segini Nilainya

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Muarojambi yang Dilalui Tol Betung-Jambi Ini Patok Harga Tinggi, Pembebasan Lahan Terganjal

Penundaan ini membuat kedua tersangka kasus asusila ini belum berstatus terdakwa. 

"Untuk itu, sidang pembacaan surat dakwaan kita tunda pada Selasa pekan depan," tegas hakim Agus Aryanto SH, sebelum menutup sidang.

Seperti diberitakan, dua anggota polisi, Briptu MD dan Briptu LA yang dipergoki selingkuh di kamar hotel di Palembang.

Kasusnya sudah siap menjalani sidang. Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka dari penyidik Polrestabes Palembang, Selasa 13 desember 2022.

BACA JUGA:BCA Buka Lowongan Kerja Untuk S1 Fresh Graduate, Catat Syaratnya

BACA JUGA:40 Persen Wilayah yang Dikuasai Rusia Berhasil Direbut Ukraina

Pelimpahan juga disertai dengan kedua tersangka dan barang bukti.

"Berkas sudah kami terima dari penyidik kepolisian," ungkap Fandie, Rabu 14 desember 2022.

Dia menjelaskan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan. 

Kejari akan mempelajari berkas dan selanjutnya membentuk tim jaksa penuntut umum.Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke PN untuk disidang," ujarnya (Julheri/sumeks.com)


Artikel ini juga tayang di sumeks.com
Dengan judul oknum polwan mengamuk saat disidang kasus asusila marah lihat banyak wartawan ambil foto dan meliput sidang

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.com