Gelapkan Uang Nasabah Rp68 Juta, Kolektor PT Columbus Ditangkap Polisi di Akhir Tahun 2022

Gelapkan Uang Nasabah Rp68 Juta, Kolektor PT Columbus Ditangkap Polisi di Akhir Tahun 2022

Ilustrasi borgol-Pixabay -Pixabay.com

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wanita yang sehari-hari bekerja di PT Columbus ini gelap mata.

Uang nasabah senilai puluhan juta rupiah, tak disetornya ke perusahaan.

Wanita paruh baya ini berinisial EA. Usianya 44 tahun. Dia ditangkap, berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Merangin.

Warga melapor, bahwa wanita yang berkerja di PT Columbus ini tidak menyetorkan uang tagihan ke perusahaan.

BACA JUGA:Lurah Baru Segera Dilantik, akan Jabat Enam Kelurahan Baru di Kota Jambi 

BACA JUGA:Status PPKM Dicabut, Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi akan Dibubarkan?

Ulahnya ini, membuat nasabah harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, EA yang sehari-hari bekerja sebagai penagih pembayaran ke nasabah itu, rupanya sengaja tak menyetorkan uang ke PT Columbus, tempat dia bekerja.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Kata dia, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

"Pelaku sendiri seorang perempuan inisial EA (44), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas,” kata dia, saat dikonfirmasi.

Lanjut Kasat Reskrim, EA diamankan polisi pada hari Sabtu 31 Desember 2022 lalu, pukul 17.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: