Waduh, Mixue Ice Cream Rupanya Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag Bilang Begini

Waduh, Mixue Ice Cream Rupanya Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag Bilang Begini

Gerai Mixue di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal -Instagram/Mixueindonesia-Instagram.com

“Dari pihak LPH LPPOM pun informasinya sama”. 

“Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar,” tulis @aishamaharani.

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang 

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Aqil mengatakan, jika logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. 

Sedangkan Mixue ice cream yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

Aqil menjelaskan jika logo dan label halal hanya bisa dipasang jika sebuah produk sudah bersertifikat halal dari Kemenag.

“Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan 

BACA JUGA:Update Harga BBM Hari Ini, Cek Harga BBM Pertamax Lebih Mahal dari Vivo dan Shell

Selain itu Aqil juga menyampaikan menurut data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. 

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Masih dengan Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. 

Sedangkan sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. 

BACA JUGA:Ini Orang Pertama yang Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, di Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id