Satlantas Polres Tanjab Timur Bakal Batasi Angkutan Barang, Ini Jadwal dan Jenisnya
Aturan pembatasan angkutan barang-Ist/jambi-independent -
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mendekati akhir tahun 2022 dan memasuki awal tahun 2023 mendatang, pihak Satlantas Polres Tanjab Timur mengeluarkan aturan terkait pembatasan mobilitas kendaraan angkutan barang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Agung Prasetyo Soegiono saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (29/12) siang.
Dirinya mengatakan, guna menekan angka kecelakaan selama pergantian tahun nanti, ada pembatasan mobilitas beberapa kendaraan angkutan barang yang akan dilakukan.
"Aturan yang kami terapkan ini nantinya, juga sudah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jambi," ucapnya.
BACA JUGA:Rayakan Malam Tahun Baru, Rumah Kito by WH suguhkan ‘Havana Tropical “
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Jambi, Warga Ini Terima Rp17 Juta
Mulai dari pukul 06.00 wib tanggal 31 Desember 2022 hingga pukul 18.00 wib tanggal 2 Januari 2023, beberapa kendaraan kategori kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas atau beroperasi di jalan raya.
Diantaranya, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, angkutan barang galian (tanah, pasir, batu), angkutan bahan tambang dan angkutan bahan bangunan.
"Untuk kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas di waktu dan tanggal yang ditentukan itu diantaranya, angkutan BBM atau BBG, angkutan air minum dalam kemasan, angkutan ternak, pupuk, barang pokok serta angkutan hantaran Pos dan uang," ujar Iptu Agung.
Dirinya juga menjelaskan, aturan ini bukan hanya diterapkan bagi kendaraan yang angkutan barang yang hendak masuk atau keluar dari Kabupaten Tanjab Timur saja, akan tetapi juga untuk mobilitas kendaraan tersebut di dalam kabupaten ini.
BACA JUGA:Tahun 2022, Ada 1.516 Pencari Kerja di Kota Jambi, Terbanyak dari SMK
BACA JUGA:Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Melampaui Target
"Jadi, aturan itu juga akan kita terapkan di seluruh akses lalu lintas jalan raya yang ada di dalam Kabupaten Tanjab Timur," jelasnya.
Jika pada tanggal yang telah ditentukan itu masih kedapatan ada kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas akan tetapi tetap nekat melanggar, maka nantinya akan ada sanksi yang berikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: