Simak Aturan Baru Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar, Ini Kendaraan yang Dilarang

Simak Aturan Baru Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar, Ini Kendaraan yang Dilarang

Pengisian BBM di salah satu SPBU di Jambi-Humas Pertamina untuk jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Siap-siap dengan aturan baru BBM yang berlaku pada awal tahun 2023.

Tepatnya pada 1 Januari 2023. Pada tanggal tersebut, pemerintah telah menerapkan aturan baru BBM.

Di mana, mulai 1 Januari 2023 terdapat 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di wilayah Indonesia.

Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi. 

BACA JUGA:Disdik Provinsi Jambi Sukses Gelar Turnamen Futsal Antar OPD, Meriahkan HUT Provinsi Jambi 

BACA JUGA:Laga Perdana Turnamen Futsal HUT Provinsi Jambi, Pers FC Tampil Memukau

Mengutip radarkaur.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.

"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin, melansir CNBCIndonesia Minggu 25 Desember 2023.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA:Selama 2022, Segini Uang Negara dan Hasil Kejahatan yang Disita Kejari Merangin 

BACA JUGA:Alpine Kost Disegel Satpol PP Kota Jambi, Ini Sebabnya

Dari revisi Perpres itu akan dibuat kriteria kendaraan baik mobil atau motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.

Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id