Selama 2022, Segini Uang Negara dan Hasil Kejahatan yang Disita Kejari Merangin

Selama 2022, Segini Uang Negara dan Hasil Kejahatan yang Disita Kejari Merangin

Kejaksaan Merangin sampaikan uang negara yang telah disita--

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri Merangin, berhasil menyita uang Negara lebih dari satu miliar dari tindak kejahatan dan hasil Korupsi selama periode Januari hingga Oktober 2022.

Terbaru, kasus korupsi Jasa Kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko, Kejari Merangin sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan direktur rumah sakit Berman Saragih dan juga rekanan atas nama Peby. 

Selanjutnya, satu perkara yang masih dalam tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi dana Desa Kotorenah, Kecamatan Jangkat, atas nama Doni Espa.

"Total ada tiga perkara tahap penyidikan, kemudian 3 perkara dalam dalam tahap penuntutan dan lima perkara yang sudah di eksekusi. Total kami berhasil mengembalikan uang negara dari hasil korupsi sebesar 284. 850.550 dan denda sebesar 200 juta ke kas Negara," ungkap Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widoroni saat konferensi Pers, Senin 26 Desember 2022.

BACA JUGA:Alpine Kost Disegel Satpol PP Kota Jambi, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Selama Nataru, Penumpang di Bandara Muara Bungo Meningkat 10 Persen

Lebih Lanjut, Kejari menjelaskan, untuk di bidang Tindak Pidana Umum (TPU), pihaknya telah menyelesaikan perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 3 perkara.

Jumlah SPDP yang masuk 220 perkara dan telah dilaksanakan sebanyak 196 perkara.

"Artinya sudah hampir 90 persen ingkrah, dan masih ada beberapa kasus masih dalam tahap persidangan," jelasnya.

Selanjutnya, pada bidang datun dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, yaitu untuk Perdata Non Litigasi ada 14 dan dapat diselesaikan 7 dengan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 176.267.761, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.83.615.915.

BACA JUGA:Selamat! Kelurahan Legok Juara I Lomba Kampung Mantap se-Provinsi Jambi

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar UMK di Provinsi Jambi, Berlaku Januari 2023

"Kemudian bidang barang bukti dan barang rampasan Negara pendapatan penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, kami dapat sebesar Rp.905.615.000," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: