Kejaksaan Negeri Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara

Kejaksaan Negeri Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara

Pemusnahan barang bukti-ist/jambi-independent.co.id-

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Mei 2022 sampai dengan Desember 2022, selasa 20 Desember 2022 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra, mengatakan barang bukti yang dimunahkan ini ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yaitu tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta tindak pidana umum lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo mulai dari Bulan Mei 2022 s/d Desember 2022.

"Adapun barang bukti yang kita lakukan pemusnahan dengan jumlah 41 perkara yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 2.144,22 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 25,78 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir, timbang digital sebanyak 8 unit serta beberapa bilah senjata tajam dan  2 pucuk senjata api dan lain-lainnya,” bebernya.

BACA JUGA:Inspiratif, Ini Karya 3 Juara Modifikasi Terbaik Honda 2022

BACA JUGA:Ini Kata Rektor Unja soal Kasus Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas

Sapta Putra  mengatakan, dari 41 kasus yang ditanganinya bahwa lebih banyak kasus yang di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.

"Harapannya semoga angka peredaran Narkoba dapat berkurang di Kabupaten Bungo,” jelas Kejari Bungo.

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan dimasukan ke dalam air, dicampur sabun cair kemudian diaduk dan dibuang ke selokan,  ganja dibakar, senjata tajam dipotong-potong, kemudian baju, tikar dan lainnya dibakar,” tutupnya.*



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: