IKPA Untuk Mengukur Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Yudi Dani Agung Habibi--
Oleh: Yudi Dani Agung Habibi, Kepala Seksi PDMS KPPN Kuala Tungkal
Tata Kelola pelaksanaan anggaran belanja pemerintah harus menerapkan prinsip Good and Clean Governance, hal ini dimaksudkan agar pengelolaan dan pelaksanaan APBN dapat dilakukan dengan lebih baik (spending better) yaitu belanja yang berkualitas melalui pelaksanaaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Keungan selaku Bendaharan Umum Negara (BUN) menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja (satker) atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Pengaturan mengenai IKPA diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Formulasi IKPA 2022 merupakan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran, yang bertujuan untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian
kinerja pada Satker, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.
IKPA diukur dari 3 aspek yaitu: aspek kualitas perencanaan anggaran, aspek kualitas pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, meliputi 8 indikator, yaitu: Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output.
Pengukuran aspek kualitas perencanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara perencanaan yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari indikator kinerja Revisi DIPA dan indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA.
Pengukuran indikator kinerja Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh satker dalam satu triwulan, revisi DIPA yang dimaksud adalah revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap yang pengesahannya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, adapun revisi DIPA dalam rangka penghematan/refocusing anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah dikecualikan dalam perhitungan indikator kinerja revisi DIPA. Sedangkan pengukuran indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap rencana penarikan dana bulanan (RPD) pada setiap jenis belanja yang tercantum pada halaman III DIPA, yaitu rasio antara nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap RPD setiap jenis belanja, RPD pada halaman III dapat dilakukan pemutakhiran oleh satker sesuai jadwal yang ditetapkan setiap triwulan.
Selanjutnya pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA, terdiri dari:
1. Indikator kinerja penyerapan anggaran yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan, yaitu rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA per jenis belanja sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan setiap triwulan, yang dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis belanja pada setiap akhir periode triwulan berkenaan.
2. Indikator kinerja belanja kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:
a. rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap keseluruhan data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN, yaitu paling lambat 5 hari kerja setelah perjanjian/kontrak ditandatangani.
b. rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum tahun anggaran berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I tahun anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN.
c. rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak tahun tunggal yang bersumber dari Belanja Modal dengan nilai di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tahun anggaran berjalan terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan. Data perjanjian/kontrak yang dimaksud pada huruf a dan huruf b, merupakan data perjanjian/kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan data perjanjian/kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.
3. Indikator kinerja indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
4. Indikator kinerja pengelolaan Uang Persedian (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:
a. nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban UP Tunai dan
TUP Tunai sesuai ketentuan, terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai.
Dalam hal pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran, sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang belum disetor ke Rekening Kas Negara diperhitungkan sebagai pengurang nilai kinerja, dikecualikan untuk Satker yang sesuai ketentuan tidak perlu menyetorkan sisa Uang Persediaan Tunai ke Kas Negara pada akhir tahun anggaran.
b. rata-rata nilai kinerja atas besaran pertanggungjawaban belanja UP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan Tunai, yaitu rata-rata atas presentase pertanggungjawaban belanja UP Tunai yang disebulankan.
c. nilai kinerja atas rasio setoran TUP Tunai terhadap TUP Tunai dalam satu tahun anggaran.
5. Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian Surat Perintah Membayar melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dananya pada triwulan IV.
Pengukuran aspek terakhir adalah pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA berupa capaian output. Pengukuran indikator kinerja capaian ouput dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:
a. nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian capaian output setiap bulan, paling lambat 5 (lima) hari kerja pertama pada bulan berikutnya.
b. nilai kinerja atas capaian rincian output (RO), yang dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO. Penyampaian data capaian output oleh satker paling kurang meliputi realisasi volume rincian output (RVRO) dan progres capaian rincian ouput (PCRO), menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Hasil perhitungan atas nilai masing-masing indikator kinerja dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada satker merupakan Nilai IKPA, yang terdiri dari: nilai IKPA satker, nilai IKPA Unit Eselon 1, dan nilai IKPA K/L. Informasi mengenai capaian IKPA dapat dilihat pada aplikasi OM-SPAN yang disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas transaksi atau cut off data dengan ketentuan hari kesepuluh pada bulan berikutnya untuk data IKPA bulan sebelumnya, dan bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk data IKPA tahun sebelumnya.
Dengan diterapkannya pengukuran dan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, diharapkan pelaksanaan anggaran dapat dilakukan dengan lebih berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, yang tentu saja tidak lepas dari peran para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta melakukan arahan dan pengambilan kebijakan apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang direncanakan agar tidak berpengaruh dengan nilai IKPA, serta peningkatan kerjasama yang solid antar Pejabat Perbendaharaan satker dan selalu berkoordinasi dengan KPPN untuk dapat mewujudkan optimalnya nilai IKPA, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur, dan dapat meminimalisir penyalahgunaan dalam pelaksanaan anggaran.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana
penulis bekerja.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: