Keluarga Korban Buat Laporan Resmi, Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi Segera Naik Penyidikan

Keluarga Korban Buat Laporan Resmi, Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi Segera Naik Penyidikan

Ilustrasi: warga Tanjab Barat ditangkap karena melakukan perbuatan tak senonoh -Ilustrasi-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum perawat RSUD Raden Mattaher JAMBI kepada mahasiswi Kedokteran Universitas JAMBI terus bergulir.

Hari ini, Selasa 13 Desember 2022, ayah korban resmi membuat laporan atas kasus ini. Hal ini dikarenakan sebelumnya, laporan yang dibuat oleh Ayah korban hanya bersifat pengaduan.

"Benar, hari ini pihak korban membuat laporan resmi karena kemarin bentuknya masih pengaduan, kemungkinan besar kasus ini akan kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk.

Dijelaskan Vani, sejaun ini pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi dalam penyelidikan kasus ini.

BACA JUGA:Parkir Resmi di Eks MKS Sungai Penuh Masih Sepi 

BACA JUGA:Polres Bungo Bersama Tim Gabungan Musnahkan 18 Unit Rakit Peti di Aliran Sungai Batang Tebo

"Termasuk juga pihak Rumah Sakit sudah kita lakukan pemeriksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Inspektorat akan segera menjatuhkan sanksi kepada oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi beberapa pada akhir bulan Oktober 2022 lalu.

"Saya sudah tandatangani Tim Pemberi Sanksi, artinya mereka sudah diberikan mandat untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum yang bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent pada Senin, 12 Desember 2022.

Dijelaskan Sudirman, bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum perawat ini minimal adalah sanksi sedang.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Pastikan Siswa SMAN 5 Kota Jambi yang Minum Miras Tak Dikeluarkan 

BACA JUGA:Jambi Cuma Dapat Rp9 M Dana CSR dari Perusahaan Batu Bara, Kemas Al Farabi: Sudahi Kunjungan Seremonial

"Kalau sanksinya minimal itu sanksi sedang, atau bisa juga sanksi berat misalnya penuruan jabatan setingkat, nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi tim yang menangani," tambahnya.

Tim ini kata Sudirman, diberikan waktu selama 7 hari sampai tanggal 20 Desember mendatang untuk merekomendasikan sanksi yang akan diberikan kepada oknum perawat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: